Kamis, 10 Maret 2022

Cara Daftar NPWP Online 2022 dengan Mudah dan Cepat - SunjaID

cara daftar NPWP Online 2022

SunjaID - Sebagai warga negara yang baik, taat dalam melaporkan dan membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Untuk hal ini, kamu perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kesempatan kali ini kami akan ulas bagaimana cara dafar NPWP online 2022.

Menurut Pasal 1 Npmpr 6 UU Nomor 28 tahun 2007, NPWP sebagai identitas pengenal ketika melaksanakan hak dan kewajiban pajak. Kartu NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kalau dahulu cara membuat NPWP haruslah datang ke kantor pajak, namun di zaman serba digital ini, kantor pajak sudah menyesuaikan dengan membuat sistem pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.

Syarat Cara Daftar NPWP Online 2022

Sebelum melakukan registrasi atau daftar NPWP, baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu dokumen atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu NPWP, berikut penjelasannya.

1.       NPWP Pribadi

Ada tiga kategori pada jenis NPWP pribadi dan ada syarat yang sedikit berbeda pada masing-masing kategori.

a.       Wajib pajak individu yang tidak memiliki pekerjaan bebas atau usaha, syaratnya:

·         Fotokopi KTP

·         Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika kamu WNA (Warga Negara Asing)

b.      Wajib pajak individu yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya:

·         Fotokopi KTP bagi WNI

·         Fotokopi Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA

·         Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang sekurang-kurangnya diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kepala desa

c.       Wajib pajak individu kategori wanita menikah dengan hak dan kewajiban pajak terpisah, syaratnya:

·         Fotokopi KTP bagi WNI

·         Fotokopi Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA

·         Fotokopi NPWP suami

·         Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi yang memiliki suami WNA

·         Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

·         Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

2.       NPWP Badan

a.       Kategori badan usaha berorientasi profit, syaratnya:

·         Fotokopi dokumen pendirian usaha

·         Fotokopi NPWP salah satu pengurus dalam struktur perusahaan

·         Fotokopi surat izin usaha dari lembaga yang berwenang atau sekurang-kurangnya yang dikeluarkan oleh kelurahan

b.      Kategori badan usaha non-profit, syaratnya:

·         Fotokopi KTP salah satu pengurus

·         Surat keterangan domisili dari RT/RW

Cara Daftar NPWP Online 2022

Sebagaimana informasi yang ada di laman resmi pajak.go.id, berikut urutan langkah cara daftar NPWP secara online.

1.       Buka portal ereg.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar.

2.       Masukkan alamat email kamu yang masih aktif, kemudian buat password.

3.       Buka email kamu dan temukan pesan baru dari pajak.go.id, untuk aktivasi akun.

4.       Ikuti saja petunjuk tahapan proses aktivasi akun dari email kamu.

5.       Setelah aktivasi akun berhasil, kamu buka lagi laman ereg.pajak.go.id lalu masukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya pada menu registrasi.

6.       Akan tampil form registrasi, isi data kamu secara benar.

7.       Ikuti tahapan pengisian selain biodata diri sampai selesai.

8.       Akan muncul menu daftar di bagian bawah, setelah pengisian sudah di cek ulang tidak ada yang salah atau kurang, lanjutkan dengan klik daftar.

9.       Pengajuan akan diproses pihak kantor pajak.

10.   Akan muncul status registrasi pada halaman dashboard situs ereg.

11.   Langkah berikutnya adalah kirim token dengan menekan menu kirim token, kemudian mengisi captcha lalu klik submit.

12.   Cek email dan lihat token.

13.   Jika permohonan sudah disetujui, maka kartu NPWP akan langsung dikirim ke lokasi kamu sesuai data alamat saat mengisi registrasi.

Demikian tahapan atau cara daftar NPWP online 2022. Perlu diketahui bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran hingga dikirimnya kartu NPWP ke alamat rumah kamu, semuanya tidak dipungut biaya alias gratis.

Related Posts