Rabu, 09 Maret 2022

Tertarik daftar Asuransi syariah? kenali 3 prinsip asuransi syariah berikut - SunjaID

 

Asuransi Syariah

SunjaID - Dalam dunia asuransi saat ini, telah berkembang produk asuransi syariah yang mengusung sistem berbeda daripada asuransi konvensional. Produk asuransi syariah kian diminati terutama di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama Islam dan menggunakan prinspir asuransi syariah.

Sebelum kamu mengambil produk asuransi syariah, alangkah baiknya kamu pahami prinsip asuransi syariah yang akan diulas di bawah ini. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui secara gamblang, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah.

Prinsip Asuransi Syariah

Menurut para pakar ekonomi Islam, setidaknya ada tiga prinsip dasar yang ditegakkan dalam asuransi syariah.

1.       Saling Bertanggung Jawab

Landasan dari prinsip ini adalah sebuah Hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap orang memikul tanggungjawabnya masing-masing. Tidak hanya bertanggungjawab terhadap diri sendiri namun juga terhadap orang lain yang ada di bawahnya.

Ini memiliki makna bahwa setiap peserta asuransi syariah atau asuransi takaful, harus memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam membantu peserta lainnya yang mengalami musibah dengan niat yang ikhlas.

Memikul tanggung jawab dengan niat yang ikhlas adalah salah satu bentuk ibadah jika dikaitkan dengan hadits di atas. Hadist lain riwayat Bukhari menyatakan bahwa seseorang akan dianggap sebagai manusia yang beriman ketika mau mengasihi orang lain seperti mengasihi diri sendiri.

Dengan begitu, asuransi syariah menjalankan perintah Allah SWT dan as-Sunnah, agar kita menjadi makhluk sosial, tidak mementingkan diri sendiri.

2.       Saling Melindungi Penderitaan Satu Sama Lain

Peserta asuransi syariah juga harus memiliki pandangan masing-masing peserta harus saling melindungi ketika ada yang mengalami musibah atau penderitaan. Prinsip ini berlandaskan pada Al Qur’an Surat Al Quraisy ayat 4.

3.       Saling Bekerjasama Atau Saling Membantu

Allah akan menolong hamba-Nya yang menolong sesama saudaranya. Inilah ajaran Islam yang dijadikan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Saling membantu dan tolong menolong merupakan nilai dasar Islam yang universal.

Peserta asuransi syariah harus memegang prinsip ini agar semua peserta asuransi merasakan sebagai sesama saudara yang saling membantu jika salah satu saudaranya mengalami kerugian atau kesusahan.

Itulah tiga prinsip pokok dalam asuransi syariah, namun ada tambahan satu prinsip lagi yang dikemukakan oleh Karnaen A. Perwataatmaja, yakni menghindari unsur-unsur maysir, gharar, dan riba.

Gharar sendiri adalah aspek ketidakjelasan, aspek ini selalu ada di asuransi konvensional, misalnya terkait darimana sumber uang pertanggungan yang akan diberikan kepada peserta. Pada asuransi syariah, hal seperti ini akan diperjelas.

Sedangkan maysir adalah aspek gambling, yakni jika selama masa premi peserta tidak terkena musibah atau kecelakaan, maka tidak mendapatkan uang manfaat. Sedangkan bagi peserta yang baru membayar premi sedikit, namun karena musibah, mendapatkan manfaat yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.

Dalam asuransi syariah, peserta yang dalam masa pembayaran premi tidak mengalami musibah, akan tetap mendapatkan uang manfaat asuransi sesuai uang yang disetor, kecuali dana peserta yang memang dikhususkan masuk ke dana tabarru’.

Sementara unsur riba, tercermin dalam asuransi konvensional, dana yang dikembangkan menggunakan prinsip bunga. Sementara dalam asuransi syariah, akan memastikan bahwa pengembangan dana yang dilakukan, berlandaskan prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah.

Dalam buku Contribution to Islamic Economic Theory, ada tambahan lima poin lagi sebagai prinsip asuransi syariah. Secara singkat meliputi Tauhid, Keadilan, Kerjasama, Amanah, dan Kerelaan. Sehingga secara total ada 10 poin atau 10 prinsip asuransi syariah.

Related Posts