Tertarik daftar Asuransi syariah? kenali 3 prinsip asuransi syariah berikut - SunjaID
SunjaID - Dalam dunia
asuransi saat ini, telah berkembang produk asuransi syariah yang mengusung
sistem berbeda daripada asuransi konvensional. Produk asuransi syariah kian
diminati terutama di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama Islam dan
menggunakan prinspir asuransi syariah.
Sebelum kamu
mengambil produk asuransi syariah, alangkah baiknya kamu pahami prinsip
asuransi syariah yang akan diulas di bawah ini. Dengan begitu, kamu bisa
mengetahui secara gamblang, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah.
Prinsip Asuransi Syariah
Menurut para pakar
ekonomi Islam, setidaknya ada tiga prinsip dasar yang ditegakkan dalam asuransi
syariah.
1.
Saling Bertanggung Jawab
Landasan dari prinsip ini adalah sebuah Hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap orang memikul tanggungjawabnya masing-masing. Tidak hanya bertanggungjawab terhadap diri sendiri namun juga terhadap orang lain yang ada di bawahnya.
Ini memiliki makna bahwa setiap peserta asuransi syariah atau asuransi takaful, harus memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam membantu peserta lainnya yang mengalami musibah dengan niat yang ikhlas.
Memikul tanggung jawab dengan niat yang ikhlas adalah salah satu bentuk ibadah jika dikaitkan dengan hadits di atas. Hadist lain riwayat Bukhari menyatakan bahwa seseorang akan dianggap sebagai manusia yang beriman ketika mau mengasihi orang lain seperti mengasihi diri sendiri.
Dengan
begitu, asuransi syariah menjalankan perintah Allah SWT dan as-Sunnah, agar
kita menjadi makhluk sosial, tidak mementingkan diri sendiri.
2.
Saling Melindungi Penderitaan Satu Sama Lain
Peserta
asuransi syariah juga harus memiliki pandangan masing-masing peserta harus
saling melindungi ketika ada yang mengalami musibah atau penderitaan. Prinsip
ini berlandaskan pada Al Qur’an Surat Al Quraisy ayat 4.
3.
Saling Bekerjasama Atau Saling Membantu
Allah akan menolong hamba-Nya yang menolong sesama saudaranya. Inilah ajaran Islam yang dijadikan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Saling membantu dan tolong menolong merupakan nilai dasar Islam yang universal.
Peserta
asuransi syariah harus memegang prinsip ini agar semua peserta asuransi
merasakan sebagai sesama saudara yang saling membantu jika salah satu
saudaranya mengalami kerugian atau kesusahan.
Itulah tiga prinsip
pokok dalam asuransi syariah, namun ada tambahan satu prinsip lagi yang
dikemukakan oleh Karnaen A. Perwataatmaja, yakni menghindari unsur-unsur
maysir, gharar, dan riba.
Gharar sendiri
adalah aspek ketidakjelasan, aspek ini selalu ada di asuransi konvensional,
misalnya terkait darimana sumber uang pertanggungan yang akan diberikan kepada
peserta. Pada asuransi syariah, hal seperti ini akan diperjelas.
Sedangkan maysir
adalah aspek gambling, yakni jika selama masa premi peserta tidak terkena
musibah atau kecelakaan, maka tidak mendapatkan uang manfaat. Sedangkan bagi
peserta yang baru membayar premi sedikit, namun karena musibah, mendapatkan
manfaat yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
Dalam asuransi
syariah, peserta yang dalam masa pembayaran premi tidak mengalami musibah, akan
tetap mendapatkan uang manfaat asuransi sesuai uang yang disetor, kecuali dana
peserta yang memang dikhususkan masuk ke dana tabarru’.
Sementara unsur
riba, tercermin dalam asuransi konvensional, dana yang dikembangkan menggunakan
prinsip bunga. Sementara dalam asuransi syariah, akan memastikan bahwa
pengembangan dana yang dilakukan, berlandaskan prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Dalam buku Contribution to Islamic Economic Theory, ada tambahan lima poin lagi sebagai prinsip asuransi syariah. Secara singkat meliputi Tauhid, Keadilan, Kerjasama, Amanah, dan Kerelaan. Sehingga secara total ada 10 poin atau 10 prinsip asuransi syariah.
Posting Komentar