Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka: Besaran Insentif, Syarat dan Cara Mendaftar

Daftar Isi
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka: Besaran Insentif, Syarat dan Cara Mendaftar

SunjaID - Pendaftaran untuk Program Kartu Prakerja gelombang 57 telah resmi dibuka. Ini merupakan kesempatan bagimu yang belum sempat bergabung sejak gelombang pertama.

“GELOMBANG 57 DIBUKA!Udah klik “Gabung Gelombang” belum nih Sob di dashboard Prakerja kamu?,” begitu dikutip dari akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id di Instagram pada Sabtu (15/7/2023).

"Bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.co.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi sob!,”

Merujuk kepada situs prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan.

Insentif

Peserta yang berhasil lolos Program Kartu Prakerja pada setiap gelombang akan menerima bantuan dan insentif berupa dukungan biaya pelatihan. Pada Gelombang 57, peserta Kartu Prakerja akan menerima total insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Rincian insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan dua kali.

Syarat-syarat untuk mendaftar adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Tidak termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut:

Langkah-Langkah Cara Daftar

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
  • Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan alamat email dan password, lalu klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
  • Setelah berhasil mendaftar dan login ke akun, Anda akan diarahkan ke halaman verifikasi KTP.
  • Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir, kemudian klik Lanjut.
  • Lengkapi data diri dan pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Periksa dan pastikan nama lengkap serta nama ibu kandung yang dimasukkan sesuai.
  • Selanjutnya, Anda akan masuk ke tahap verifikasi dengan mengunggah foto e-KTP melalui browser HP.
  • Perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Setelah foto KTP sesuai, klik Kirim Foto e-KTP dan tunggu sistem menyelesaikan verifikasi.
  • Selanjutnya, dilakukan verifikasi foto wajah.
  • Sama seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Ambil swafoto (selfie) menggunakan kamera HP Anda.
  • Sesuaikan swafoto yang diambil dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan, klik Gunakan Foto.
  • Jika swafoto sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

Posting Komentar